Pemkot Bogor Larang ASN Terima Parsel Lebaran

Menurut Dedie Rachim, yang terpenting bagi ASN adalah menghindari gratifikasi. Meski demikian, kedapatan menerima gratifikasi berupa parsel, hadiah, potongan harga, dan sebagainya, dapat dikenai sanksi sesuai yang berlaku.

“Kalau sudah ada yang telanjur, ada sanksi,” ujarnya.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati beberapa waktu lalu mengingatkan kepada pejabat atau ASN dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah sebab bisa menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan aturan serta memiliki risiko pidana.

Dalam situasi ASN yang tidak menolak langsung pemberian berindikasi gratifikasi, kata dia, dapat melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi terjadi. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.