Pemprov Tunggu Aturan Status Tanah Musnah Lahan Tol Semarang-Demak

“Karena kondisi alam, bencana alam, kalau musnah kan hilang, tidak bisa diganti rugi. Kalau diganti rugi itu keliru, nanti jadi temuan BPK. Nah agar kemudian tidak salah kita siapkan regulasinya. Siapkan peraturan menteri bagaimana menghadapi situasi seperti ini,” ujarnya.

Hingga kini Peraturan Menteri ATR/BPN terhadap PP 18/2021 terkait status tanah musnah belum rampung sehingga Ganjar meminta agar urusan ini dirampungkan terlebih dahulu.

Ganjar juga meminta pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Demak mengajak warganya berembug, serta menyosialisasikan hal ini.

“Nah itu kita minta dari ATR/BPN segera keluar peraturan menteri,” katanya.

Tenaga Ahli ATR BPN Arie Yuriwin saat dihubungi terpisah menyebut akan membentuk tim guna menindaklanjuti rapat dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

“Ini lagi mau dibentuk tim, terkait PP 18/2021. Nanti timnya dari Pemda (Jateng),” ujarnya, dilansir dari antara.

Seperti diwartakan, pengerjaan jalan tol dengan total panjang 27 kilometer tersebut terbagi dalam dua seksi yakni Seksi I di ruas Semarang-Sayung sepanjang 10,69 km dan Seksi II sepanjang 16,31 km yang membentang dari Sayung sampai Demak kota.Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II ditargetkan oleh Kementerian PUPR rampung pada Juni 2022 dan progres pembangunan seksi Sayung-Demak sudah mencapai 30,53 persen untuk pembebasan lahan dan 10,56 persen untuk fisik.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.