Penegakan Inpres No 6 Th 2020 dan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 di Kota Pasuruan

Nasional

PASURUAN, Harnasnews.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasuruan Kota AKBP Arman bersama unsur TNI dan Satpol PP Pemkot Pasuruan yang mewakili Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Operasi Yustisi, pada hari selasa (15/09/2020).

Diketahui bahwasannya Pengertian yustisi adalah suatu upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum dengan menggunakan sistem peradilan ditempat.

Kegiatan dilaksanakan bertempat di Pasar Senggol Gadingrejo yang berada di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan sekira pada pukul 09.00 Wib.

Dalam giat yang dilaksanakan dalam penegakan Inpres No 6 Th 2020,  Perda No. 2 Tahun 2020 serta Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, yang utamanya memakai masker saat berada di luar rumah.

AKBP Arman selaku Kapolres Pasuruan Kota langsung menindak beberapa masyarakat yang melanggar dengan memberikan sangsi sosial ditempat.

“Oprasi Yustisi Hari ini dilaksanakan hanya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan apabila di ketemukan masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan akan di berikan sanksi Hukuman sosial,” ujar Kapolres.

Drs. Yanuar Afriansyah, MM selaku Kepala Satpok PP Kota Pasuruan yang ikut dalam kegiatan juga menyampaiakan “Giat hari ini hanya dilakukan untuk mensosialisakan kepada masyarakat terkait Inpres No 6 Th 2020,  Perda No. 2 Tahun 2020 serta Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020,” ujarnya.

“Untuk hari ini dari Pihak Polri, TNI, dan Satpol PP hanya memberikan sangsi sosial kepada pelanggar, tapi untuk kedepannya akan diberikan sangsi administrasi sebesar 250 ribu bagi pelanggar yang masih membandel,” imbuh Yanuar.

Diketahui dalam giat kali ini terdapat 40 orang pelanggar di antaranya Pelanggar Pria sebanyak 36 Orang, dan Pelanggaar Wanita sebanyak 6 Orang, apabila dari pelanggar yang telah didata hari masih membandel maka akan dikenakan sangsi adminitrasi.

Nampak hadir dalam giat hari ini Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Priyanto, Kasat Intelkam AKP Kunadi, Kasat Sabhara AKP Tatuk S Irianto, Kanit Patroli Sat Lantas IPDA Vita, dan Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Yanuar Afriansyah.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.