

PASURUAN, Harnasnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan Kota bersama Jajaran Polres Pasuruan Kota terus melaksanakan kegiatan dalam menekan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam era New Normal di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Dalam era New Normal yang ada di situasi Pandemi Covid-19 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota terus menghimbau terkait Phisychal Disthancing, Sosial Disthancing, dan Penerapan Protokol Kesehatan didalam semua aspek di masyarakat.
Pada kesempatan kali ini AKP Achmadi SH selaku Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota mengimplentasikan Physical Disthancing kepada pengendara yang melintas di simpang 4 Penjara jalan Panglima Sudirman (sisi utara untuk arus kendaraan dari arah jalan Wahid Hasim atau Masjid Jamik Menuju jalan Panglima Sudirman) kota Pasuruan.
Dalam penerapannya Satlantas yang telah berkerja sama dengan Dunas terkait (Dishub Kota Pasuruan) membuat Marka Jalan Batas Henti Roda 2 (R2) dan Roda 4 (R4) di sisi utara Simpang 4 Penjara.
Pembuatan marka ini dalam rangka uji coba penerapan Physical Disthancing bagi R2 dan R4 saat berhenti menunggu serta menaati rambu lalu lintas di era New Normal di wilayah Kota Pasuruan.
Kasat Lantas AKP Achmadi menyampaikan saat di konfirmasi via seluler “supaya masyarakat bisa lebih disiplin dalam melakukan protokol kesehatan, physical disthancing, dan sosial disthancing di era New Normal dalam menekan penyebaran Covid-19,” ujar Kasat Lantas.
“Penerapan marka jalan Physical Disthancing ini akan di terapkan di semua simpang yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan, dan saya berharap agar masyarakat bisa disiplin serta sadar tentang pentingnya protokol kesehatan bagi diri sendiri dan semua orang,” pungkas AKP Achmadi.(Hid)
