Pengamat: Bila KPK Dibawah Presiden Mudah Sekali Diintervensi

Problem selanjutnya terkait dengan revisi UU KPK, kata Bambang, adanya dewan pengawas. Karena, ketika KPK akan meminta pertimbangan kepada dewan pengawas, kerahasian informasi tidak akan dijamin seratus persen.

Begitu juga terkait denga izin penyadapan, dalam revisi UU KPK tersebut salah satunya disebutkan bahwa KPK harus meminta izin kepada kejaksaan agung.

“Tentunya ini sebagai bentuk pelemahan KPK secara sistematis. Kalau itu terjadi, apa bedanya KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian yang selama ini masyarakat memandangnya apatis,” tegas Bambang.

Dari tiga kecenderungan tersebut, kata Bambang, taring KPK bakal lemah. Sebab masih ada campur tangan lembaga lain dalam penegakan korupsi. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.