Pengusaha Ardian Didakwa Suap Eks Mensos Juliari Rp1,95 Miliar

“Pada 11 September 2020, terdakwa Ardian mentransfer uang operasional sebesar Rp40 juta ke rekening Nuzulia dan menyewa mobil Honda Mobilio sebagai mobil operasional Nuzulia,” tambah jaksa, dikutip dari antara.

Ardian lalu memberikan uang komitmen “fee” sebesar Rp600 juta kepada Kemensos melalui Nuzulia Hamzah Nausiton yaitu pada 16 September 2020 sebesar Rp300 juta, pada 17 September 2020 sebesar Rp100 juta, pada 21 September 2020 sebesar Rp100 juta dan pada 22 September 2020 sebesar Rp100 juta.

Nuzulia pada 14 Oktober 2020 mentransfer uang Rp200 juta kepada Ardian dan meminta agar Ardian menambahkan uang sebesar Rp600 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp800 juta diberikan kepada Matheus Joko Santoso.Kemudian pada 15 Oktober 2020, Ardian memberikan “fee” Rp800 juta kepada Matheus di kantor Kemensos.

Pada tahap 10, PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia sembako bansos sebanyak 50.000 paket. Ardian lalu memberikan “fee” sebesar Rp800 juta kepada Kemensos melalui Nuzulia. Pada 17 Oktober 2020, Ardian kembali memberikan uang komitmen “fee” melalui Nuzulia sebesar Rp50 juta melalui transfer.

Nuzulia mengembalikan uang “fee” yang pernah ia terima dari Ardian sebesar Rp350 juta lalu Ardian memberikan uang Rp350 juta itu kepada Matheus Joko Santoso di Coffee Shop Hotel Grand Orchardz.

Pada 6 November 2020, Ardian kembali memberikan uang sesar Rp80 juta kepada Nuzulia, kemudian pada 7 November 2020 Ardian memberikan “fee” sebesar Rp150 juta melalui Nuzulia melalui transfer, selanjuatnya pada 9 November 2020 Ardian memberikan Rp75 juta melalui Nuzulia.

Pada tahap 11, PT Tigapilar Agro Utama mendapat jatah 20.000 paket sehingga Ardian memberikan “fee” sebesar Rp700 juta pada 10 November 2020 melalui Nzulia. Pada 11 November 2020, Ardian masih memberikan “fee” sebesar Rp195 juta melalui Nuzulia dan pada 25 November 2020 Ardian pun memberikan “fee” Rp150 juta melalui Nuzulia.

Pada tahap 12, PT Tigapilar Agro Utama mendapat sebanyak 25.000 paket. Nuzulia lalu menyerahkan Rp800 juta kepada Matheus Joko Santoso setelah tahap 12 selesai.

Atas perbuatannya, Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Ardian tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 3 Maret 2021.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.