Pengusaha Properti Diduga Gelapkan Mobil Rental

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Belasan mobil dari sekitar 7 korban penipuan dengan berkedok sewa mobil melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Bekasi Kota. Mereka melaporkan terduga pelaku yang dikatakan sebagai pengusaha properti atas nama LNA (30) yang diduga menggelapkan mobil para korban.

Salah satu korban bernama Ahmad Wildan Habibie menuturkan bahwa kejadian itu telah ia laporkan ke Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Januari 2022 lalu, dengan nomor STLP/B/146/I/2022/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya.

“Kita butuh kejelasan sih intinya, karena laporan kita hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya,” kata Wildan kepada media pada Sabtu (05/03/22).

Ia menuturkan bahwa kejadian berawal ketika terduga pelaku LNA menyewa mobil kepada untuk transportasi proyek atau perusahaan miliknya. Namun, jangka waktu sewa mobil habis, mobil tidak kunjung dikembalikan oleh LNA.

LNA menyewa mobil kepadanya dengan harga 300 ribu rupiah perharinya, dengan jangka waktu sewa selama 10 hari. Dan a menyewakan mobilnya hingga dua bulan terakhir. Namun ketika mobil hendak diambil pemilik untuk diservis, mobil masih juga belum dikembalikan dengan alasan masih terpakai.

“Sebulan itu lancar, namun pas kita mau tarik itu mobil untuk diservis, tapi mobil tidak dihadirkan dengan alasan masih dipakai untuk transportasi namun sampai bulan november dan saat ini mobil belum kembali juga,” imbuhnya.

Ia juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan penyidik untuk melakukan konfirmasi terkait dengan perkembangan kasusnya, namun belum ada titik terang.

“Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, itu yang kita bingung, karena kita belum dapat informasi perkembangannya,” tandasnya.

Dari laporannya itu, sebenarnya ia telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/270/I/2022/Restro Bekasi Kota tertanggal 13 Januari 2022 yang menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Buka hanya Wildan, ada korban lain yang melaporkan kasus dengan terlapor yang sama. LP/B/38/l/2021/SPKT SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA korban atas nama Nining Purwanti, STPL/B/147/I/2022/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya dengan korban atas nama Choirunnisa, Nomor LP/B/2869/X/2021/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya dengan korban atas nama Muhajir.

Sementara itu, korban lain bernama Dedi menuturkan bahwa ia sendiri sebagai penyalur salah satu korban atau pemilik mobil bernama Dedi untuk menyewakan mobilnya kepada seseorang berinisial A yang diduga merupakan anak buat dari LNA.

“Jadi A ini menjelaskan bahwa ia punya pimpinan yang berinisial LNA dan membutuhkan mobil untuk partnernya untuk proyek properti,” kata Dedi.

Pada saat itu ia mengantarkan mobil ke sebuah apartemen bertemu dengan A dan langsung membayar untuk sewa bukan pertama. Ia menyerahkan 2 unit mobil dengan sewa 11 juta untuk sewa selama 1 bulan.

“Bukan kedua agak terlambat pembayaran, dan bulan ke tiga sudah terlambat, sampai sekarang belum dibayar dan sampai pada suatu akhir tidak kembali itu mobil,” katanya.

Pemilik mobil juga berinisiatif untuk melacak keberadaan kendaraanya melalui GPS yang terpasang pada mobil itu. Dan pada awal Desember 2021 mobil diketahui berada di wilayah Sragen, Jawa Tengah, dan disitulah ia mengetahui bahwa mobilnya sudah berpindah tangan.

“Dan ternyata cerita itu terangkai, bahwa pada tanggal 23 September kita menyerahkan mobil, tanggal 24 September mobil itu sudah berada di tangan orang lain atau pihak penerima gadai,” tukasnya.

Ironisnya adalah antara korban dengan A yang merupakan anak buah dari terduga pelaku LNA adalah tetangga dekat. Hingga saat ini kasus tersebut masih menunggu kejelasan dari pihak kepolisian. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.