Penyidik Bareskrim Periksa 26 Saksi 3 Ahli Terkait Kasus Sadikin Aksa

JAKARTA, Harnasnews.com – Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 26 orang saksi dan tiga saksi ahli terkait kasus ketidakpatuhan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan tiga saksi ahli,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Ramadhan menyebutkan tiga saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik meliputi ahli pidana, ahli tata negara, dan ahli korporasi.

Hingga kini lanjut Ramadhan, baru satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan tersebut yakni Sadikin Aksa.

“Terkait dengan penetapan seorang tersangka atas nama SA, terkait dengan peran dan perbuatannya saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Bosowa Korpirindo,” ujarnya.

Menurut Ramadhan ada 200 surat dan dokumen sebagai barang bukti dalam perkara itu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.