Perambahan Hutan Marak di Kabupaten Pasuruan 

Saat di mengkonfirmasi kepada Atep yang menjadi Lembaga Masharakat Desa Hutan (LMDH) Desa Pandansari mengaku sudah ada surat perintah (SP).

“Saya sudah mendapat SP dari perhutani, dari mantri hutan dan sinder, saya tidak berani kalo saya tidak ada perintah dari perhutani semua sudah diketahui dari mandor mantri hutan dan juga sinder atau asper,” ujarnya.

Saat mengkonfirmasi ke Asper hutan KPH Lawang Timur Dali di kantornya selasa (22/09/2020) menjelaskan bahwa pihaknya sering sosialisasikan ke masyarakat bahwa hutan lindung tidak boleh di garap atau ditanami tanaman tumpang sari, namun boleh di tanami tapi harus pohon kopi, pohon nangka, dan alpukat sebagai pohon tegakan untuk mengikat air.

“Reboisasi memang di mulai dari tahun 2019 lalu, tapi sudah saya perintahkan untuk menanam pohon bukan sanyuran, kalo memang ada yang menanam sayuran akan saya tindak,” pungkas Asper. (Dre)

Leave A Reply

Your email address will not be published.