Perempuan  Harus  Membawa Perdamaian

Untuk melaksanakan Perpres No. 18 Tahun 2014, KPPPA melakukan berbagai program kegiatan melalui Rencana Aksi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) tahun 2014 – 2019 yang dipayungi regulasi Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat No. 7 Tahun 2014 dan membentuk Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (Pokja P3AKS) di pusat dan didaerah rawan konflik melalui regulasi Permenko Kesra Nomor 08 tahun 2014.

Menteri Yohana menegaskan kembali bahwasanya perempuan Timika harus disiapkan secara dini untuk menjadi agen perdamaian di daerahnya sendiri yang rawan konflik. Karena, konflik dapat terjadi kapan dan dimana saja.

Pelatihan sehari perempuan pegiat perdamaian ini di selenggarakan oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA. Dihadiri oleh SKPD, badan usaha, lembaga adat, organisasi perempuan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pemerhati perempuan dan anak se kabupaten Timika.

Plt. Bupati Kabupaten Timika, Yohanis Bassang menyambut baik adanya pelatihan ini. “Semoga perempuan dapat membuka cakrawala pengetahuannya, sanggup meimplementasikan dalam kehidupan sehari hari, serta berdaya dan menjadi agen perdamaian”. Tutur Yohanis.

Menteri Yohana juga berharap dapat meningkatnya pemahaman perempuan, organisasi masyarakat, kedinasan atau sektor tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial. “Selain itu diharapkan agar Dinas PPPA Kab. Timika dapat menjadi leading sektor untuk menjadikan Perempuan Timika sebagai Perempuan Perdamaian”, pesan Menteri Yohana.(Red/Ed)

Leave A Reply

Your email address will not be published.