Sambungnya, perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau Pekerja Kontrak yakni selama lima tahun. Batas waktu tersebut lebih lama dibandingkan ketentuan sebelumnya yang diatur di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni paling lama tiga tahun,”timpalnya.
Seperti diketahui Di NTB sendiri telah terjadi PHK sebanyak 598 orang dan 3.014 orang dirumahkan pada September 2020, ribuan buruh kehilangan pekerjaannya sehingga angka pengangguran di NTB khususnya di Sumbawa semakin meningkat.
Hal ini tidak terlepas dari lemahnya pemerintah dalam mengatasi Covid – 19 dan minimnya lapangan pekerjaan. Sehingga banyak perempuan berumah tangga terpaksa harus berangkat ke luar negeri untuk menjadi buruh migran.
Solusi mencari pekerjaan ke luar negeri justru menjadi persoalan bagi buruh migran karena tidak diberikan upah yang layak serta marak terjadi pelanggaran hak dalam bekerja.
Berdasarkan Data dari Solidaritas Perempuan (SP) Sumbawa menunjukkan terjadinya kekerasan berlapis yang dialami perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dari 56 pengaduan kasus yang dilaporkan, terdapat beragam bentuk kasus yang dialami; beberapa diantaranya yaitu gaji tidak dibayar, over kontrak, indikasi trafficking, hukum pancung, pelanggaran kontrak kerja dan pemberangkatan secara unprosedural (ilegal).
Penanganan kasus yang dilakukan juga memperlihatkan bahwa korban trafficking pada umumnya juga mengalami berbagai bentuk kekerasan lainnya, seperti kekerasan fisik dan penahanan dokumen.
Selain disektor buruh migran, ada situasi ketidakadilan yang dialami oleh beberapa buruh toko yang belum mendapatkan upah layak serta jam kerja yang sesuai. Bahkan buruh toko ada yang mendapatkan upah dibawah 1 JT, hal ini tentu jauh dari UMK dan UMR Kabupaten Sumbawa.
Berdasarkan situasi diatas, kami ‘ALIANSI BURUH UNTUK RAKYAT’ mendesak pemerintah untuk;
Cabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya, serta fokus pada penanganan krisis diberbagai sektor.
Cabut Perda No 8 Tahun 2015 Tentang PPTKILN
Wujudkan UU Perlindungan Buruh
Hentikan represifitas gerakan rakyat
Pendidikan gratis dan kesehatan gratis untuk rakyat
Tetapkan upah layak nasional
Bayar THR tanpa cicilan
Tetapkan upah minimum skala kota/Kabupaten.(Herman/R)