Perjuangkan Hak Karyawan PT Timah, Serikat Baru Pekerja Kini Kembali Terbentuk

Nasional

Ahmad Murni pun menjelaskan lebih lanjut bahwa yang menjadi dasar pertimbangan atau alasan lainnya terkait pembentukan serikat pekerja baru (PKT) tak lain ditegaskanya merujuk kepada Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) jo Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU Serikat Pekerja).

“Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh ini dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh (Pasal 5 ayat [2] UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh),” jelasnya.

Begitu pula menurutnya ketentuan tersebut memang telah diatur dalam peraturan maupun undang-undang antara lain dalam proses pembentukannya, tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh.

“Seperti dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja. Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk SP, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta (Pasal 28 jo. Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh),” terang Ahmad.

Oleh karena itu Ahmad kembali menegaskan terkait syarat dan prosedur pendirian serikat pekerja (SP) yakni sedikitnya berjumlah 10 orang anggota. Selanjutnya dilakukan pembuatan AD/ART;

“Kemudian syarat lainnya yakni pencatatan di Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau Wali Kota Madya setempat; serta pemberitahuan ke pihak perusahaan mengenai keberadaan SP (Serikat Pekerja — red),” pungkasnya.

Ia pun menambahkan sekaligus mengulas kembali, pada saat rapat pendirian serikat pekerja ia bersama rekan-rekan karyawan PT Timah lainnya (karyawan yang memang belum tergabung dalam IKT) telah menyepakati beberapa hal di antaranya yakni nama serikat pekerja tersebut dinamakan Persatuan Karyawan Timah (PKT).

Kedua, mengurus legalitas hukum akta notaris yang saat ini masih proses di kantor notaris sekaligus mendaftarkanya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Ketiga, mendaftarkan ke intansi Disnaker Kota Pangkalpinang dan saat ini dilakukan secara paralel sambil menunggu akta notaris selesai.

Keempat, kami akan menghadap ke Direksi PT Timah guna melaporkan karena sesuai dengan aturan UU yang berlaku, hal itu dilakukan karena kami mempunyai kewajiban untuk melaporkan namun sifatnya hanya sebatas melaporkan ke tingkat manajemen dan bukan meminta ijin karena sesuai UU membentuk serikat tersebut adalah termasuk Hak asasi Manusia (HAM).

Kami juga memilih dan menyepakati pengurus harian pusat untuk 3 tahun ke depan setelah masa jabatan 3 tahun tersebut selesai kami akan melakukan Musyawarah Besar (Mubes) guna memilih ketum dan pengurus sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) yang telah disusun saat rapat pendirian, Jumat (4/6/2021).

Dalam rapat pendirian Serikat Pekerja (PKT) tersebut pihaknya menyepakati pengurus harian pusat dengan formasi sebagai berikut, selaku ketua umum Ahmad Tarmizi, dan dirinya (Ahmad Murni) sebagai wakil ketua umum.

Sedangkan menduduki jabatan selaku Sekretaris Jenderal yakni Juni Marwanto, dan bendahara PKT sendiri dijabat oleh Eko Setiawan serta beberapa pengurus lainnya yang struktur organisasinya langsung di bawah ketua umum.

Oleh karenanya, kembali ditegaskanya berdasarkan UU serta niat dan tujuan yang baik diatas, maka pihaknya mengajak para karyawan PT Timah untuk bergabung dan berjuang bersama-sama di dalam Persatuan Karyawan Timah (PKT) untuk kemajuan dan kesejahteraan bagi perusahan dan karyawan.

Sementara itu grup media ini masih mengupayakan mengkonfirmasi Humas PT Timah, Anggi Siahaan termasuk ketua IKT Provinsi Babel terkait saat ini di PT Timah kini kembali terbentu Serikat Pekerja baru. (Ryan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.