Perludem: Kawal Perolehan Suara Caleg Perempuan

Sejak Pemilu 2004, kebijakan afirmatif untuk partisipasi perempuan dalam politik diberlakukan. Setiap pencalonan anggota legislatif, kuota untuk caleg perempuan selalu memenuhi syarat minimal 30 persen dari total caleg setiap partai politik.

Namun, pencalonan tersebut tidak berbanding lurus dengan keterpilihan caleg perempuan di DPR RI. Pada Pemilu 2014, dari pencalonan perempuan sebanyak 37 persen, nyatanya hanya 17 persen keterpilihan perempuan di Senayan.

“Pada Pemilu 2019, pencalonan perempuan untuk DPR RI sudah mencapai 40 persen. Namun realitanya, keterpilihan caleg perempuan itu memiliki kesenjangan yang lebar dengan pencalonannya,” tambah Titi.

Banyak faktor yang mempengaruhi rendahnya angka keterpilihan perempuan di pusaran parlemen, meskipun pencalonannya sudah memenuhi syarat minimal 30 persen.

Oleh karena itu, untuk meminimalkan kesenjangan antara pencalonan dan keterpilihan caleg perempuan itu, seluruh pihak harus memiliki kesadaran tinggi bahwa keterpilihan perempuan sebagai anggota legislatif merupakan pintu masuk untuk menuju representasi politik berkeadilan dan berkesetaraan, ujar Titi. (Ant/red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.