Persyaratan Lelang Proyek Babar Buat Gaduh

Muntok Babar, Harnasnews.com –  Persyaratan lelang proyek di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Babar) dinilai membuat gaduh bagi rekanan penyedia jasa khusunya bagi para penyedia jasa (kontraktor kecil) di kecamatan Muntok, Pemkab Babar maupun di Provinsi Bangka Belitung (Babel) pada umumnya

Salah satu yang dipersyaratkan oleh pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni memiliki saldo rekening sebesar 10 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dianggap bertentangan dengan Undang-undang nomor 20 tentang usaha kecil tahun 2008 bahwa yang dimaksud usaha kecil mempunyai modal minimal 50 juta hingga 500 juta diluar tanah dan bangunan

“Persyaratan yang dibuat oleh OPD PU Babar dianggap bertentangan dengan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang usaha kecil,” ujar salah seorang kontraktor inisial BG

Dia melanjutkan pihak OPD Pemerintah tidak bisa membatasi pihak penyedia jasa (kontraktor – red) jzingdengan persyaratan tersebut karena apa dasar hukumnya

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum nomor 10 dan 14 yang dikatakan usaha kecil Rp 0 hingga 10 Miliar sedangkan UU nomor 20 tahun 2008 belum di amandemen kan,sehingga pihak penyedia jasa mempunyai modal Rp 50 juta hingga 10 milyar bisa ikut,” ucapnya.

Disinggung mengenai kenapa tidak dipertanyakan dalam forum aanwijzing tentang persyaratan itu, menurutnya pada saat itu sudah pihaknya pertanyaan persyaratan paket yang kita pertanyaan dan itu bisa dipahami oleh pihak OPD dan segera ada perubahan namun, pada paket lain yang persyaratannya sama dan tidak kita pertanyaan masih tetap persyaratannya masih bertentangan dengan UU nomor 20

Hal senada dengan kontraktor inisial FN, dia menilai paket pekerjaan lelang pada dinas PU Babar sudah diarahkan kepada salah seorang kontraktor inisial YI sehingga apa yang dipersyaratkan dalam lelang dibuat oleh pihak kontraktor tersebit

“Lelang di Pemkab Babar cukup ‘kotor’ persyaratan lelang selain bertentangan dengan UU nomor 20 tentang usaha kecil, ada lagi persyaratan yang sengaja sudah dibuat oleh pihak kontraktor YI itu,” ujar FN

Ditempat terpisah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemkab Bangka Barat, Yusuf Yudono mengatakan,saat ini pihaknya mengacu kepada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi terbaru, yaitu SPSE Versi 4.3. Terdapat beberapa perubahan yang terjadi dalam aplikasi SPSE Versi 4.3, salah satunya dalam proses pembuatan paket tender. Dengan demikian Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, merilis petunjuk penggunaan aplikasi SPSE Versi 4.3 Terbaru agar dapat digunakan oleh Pelaku Usaha, Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Admin PPE, Admin Agency, dan Kepala Unit Pengelola Pengadaan Barang Jasa

“Saat ini, kita sudah beralih dari versi 36 beralih ke 4.3 dan nama ULP juga berubah menjadi Pokja Pemilihan dan peng – uploud dokumen dilakukan oleh PPK pada masing – masing OPD,” ujar Ysuf Yudono diruang kerjanya, Selasa ( 11/6 ) Kemarin

Ia mengakui, beban kerja Pokja Pemilihan saat ini agak berkurang dibandingkan versi yang lama karena hampir semua dikerjakan oleh PPK pada OPD masing – masing dan saat ini kita (Pokja pemilihan – red) by sistem saja

Disinggung mengenai ada ‘permainan’ dalam proses lelang, dirinya mengaku bahwa saat ini baru beberapa bulan menjabat dan Yusuf membantah kalau ada persoalan itu karena sedari awal yang membuat dokumen adalah PPK pada OPD

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Barat Ir Suharli mengatakan Persyaratan yang dibuat dalam dokumen lelang pihaknya sudah sharing dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) dan persyaratan lelang pun bukan dibuat buat seperti yang dituduhkan para rekanan kepada kita dan semua itu kita sudah siapkan dalam forum aanwijzing untuk bertanya.

“Para rekanan atau penyedia barang/jasa bisa bertanya tentang kendala dalam dokumen pada forum aanwijzing, pertanyaan itu nantinya akan dijawab oleh pihak pembuat dokumen yang dipersyaratkan dalam aturan lelang,” kata Suharli,Selasa (11/6) sore, diruang kerjanya

Diakuinya tentang persyaratan mengenai peserta lelang harus mempunyai modal tabungan minimal 10 persen sebetulnya sudah diterapkan pada daerah – daerah lain hanya kebetulan Pemkab Babar baru menerapkan itu sehingga para rekanan terfokus kesini.

( Daerah – daerah lain sudah mengacu kesana ( 10 persen dari HPS – red ) hanya kita terahir mengikuti itu sehingga semua terfokus kepada kita ( Pemkab Babar )aku Suharli

Sebetulnya menurut Suharli, para penyedia yang mampu dan mempunyai perusahaan sendiri sebetulnya tidak mempermasalahkan persyaratan tersebut terkecuali mereka yang tidak mempunyai perusahaan dan itu perusahaan pinjam betul mereka akan mempermasalahkan persyaratan modal harus 10 persen

Gaduh mengenai persyaratan lelang dan tidak bisa perpanjangan waktu lelang terungkap dalam lelang tiga paket irigasi yakni Paket Irigasi Mancung-Belit (Rp. 5,6 M) serta Paket Irigasi Kabayan-Limbung (Rp. 7,4 M) sesuai pengumuman di LPSE Babar ditutup hari ini tanggal 28 Mei hingga batas akhir tengah malam nanti dan Paket Irigasi Air Nyatoh (Rp. 3,7 M), berakhir besok tanggal 29 Mei.

Paket irigasi itu sendiri dugaan kuat oleh sejumlah penyedia jasa sudah diarahkan kepada salah seorang rekanan berinisial YI tidak hanya itu diantara persyaratan pun dibuat oleh penyedia YI agar pihak lain sulit ataupun tidak bisa mengikuti proses tersebut. (Ngadianto Asri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.