
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Pengadilan Negeri Kota Bekasi menggelar sidang perdana kasus kerusuhan di depan Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta yang terjadi pada 30 Agustus lalu.
Dalam sidang itu, ada 6 (enam) terdakwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Anggi Saputra (26 tahun), Muhamad Radit (18 tahun), Imam Saepuloh (18 tahun), Andra (24 tahun) Andika (18 tahun) dan Firman Ginting (21 tahun ).
Agus Budiono, selaku kuasa hukum para terdakwa mengatakan bahwa para terdakwa diyakini tidak terlibat langsung dengan kerusuhan yang terjadi akhir Agustus lalu.
“Kalau di sisi lain kita tidak bilang salah tangkap, karena posisi ada di situ, tapi tidak melakukan pada persoalan itu. Jadi ditangkap tapi tidak melakukan, itulah yang akan kita gali,” katanya kepada media di PN Kota Bekasi pada Rabu 19 November 2025.
Kembali ia menyampaikan bahwa seharusnya aparat penegak hukum harus juga harus melihat perkara secara manusiawi, mengingat dari 6 para terdakwa juga masih berstatus pelajar.
“Kasihan lah mereka juga masih punya masa depan, mereka masih anak-anak, seharusnya dengan pembinaan saja juga sudah cukup,” ungkap dia.
Agus menuding bahwa pasal yang disangkakan kepada para terdakwa tersebut terkesan dipaksakan.
“Tidak ada pengrusakan dan tidak juga mereka melakukan pasal 170 (Pengeroyokan), karena ada pisau, ini siapa, harus bisa membuktikan kepada kami. Kalau memang ada korban dari kepolisian, kepolisian harus bertanggung jawab pada persoalan ini,” pungkasnya.
Para terdakwa ini saat diamankan petugas sedang berada di area Fly Over Summarecon dan di depan Mapolres. Polisi mengamankan bom molotov dan batu serta petasan pada saat kericuhan terjadi.
Menurutnya, para terdakwa pada saat kejadian justru terjebak pada situasi kericuhan ketika akan pulang dari bekerja maupun sekolah.
Pada sidang tersebut juga diwarnai protes oleh para orang tua terdakwa yang merasa tuntutan JPU tidak berdasar.
Sekedar informasi bahwa pada kericuhan yang terjadi di depan Mapolres Metro Bekasi Kota pada 30 Agustus lalu, polisi mengamankan 66 orang yang terdiri dari 43 orang dewasa dan 23 diantaranya di bawah umur.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, polisi menetapkan 6 tersangka pada kericuhan itu. (Mam)
