
Atas perbuatannya, sebut Riko, 12 tersangka tersebut terancam Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Lanjut Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoiril Akbar, kerugian negara yang ditimbulkan tersebut berasal dari delapan pengerjaan perbaikan dengan kerugian yang berbeda-beda.
Seperti pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas – Pasar Sembayat dengan kerugian negara yaitu Rp228,45 juta, pembangunan Bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Rp83,33 juta.
Pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati (I) sebesar Rp935,02 juta, pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati (II) Rp84,94 juta, pembangunan jembatan gantung Padang Merbau Rp166,44 juta.
Selanjutnya pembangunan jembatan gantung Pagar Banyu yaitu Rp102,19 juta, pembangunan boks Culvert ruas jalan Jenggalu – Riak Siabun Rp30,36 juta, pembangunan boks Culvert jalan kabupaten (Desa Lubuk Gadis) Rp55,28 juta.
Pengawasan pembangunan pelapis tebing kantor bupati I dan II serta pengawasan pembangunan bronjong jalan Bunga Mas – Pasar Sembayat yaitu Rp138,13 juta. (sls)