Polda Sumbar Tangkap WNA yang Diduga Cabuli Penjaga Toko

AH kemudian diamankan setelah adanya laporan dari saksi pada Ahad (19/12). Saat ini, AH tengah diproses Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar, begitu juga dengan korban dan saksi-saksi.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.