Polres Bantaeng Gelar Operasi Cipkon Bersama Instansi Terkait

Di tempat Karaoke D’Gonny Tim Cipkon melakukan Pemeriksaan terhadap 15 orang dan dilakukan pemeriksaan urin. Dari hasil Pemeriksaan Urin dua orang pria positif menggunakan Shabu shabu, dan satu orang positif mengkonsumsi obat daftar-G.

Di Karaoke D’Club, Tim melakukan pemeriksaan urin terhadap 30 orang pengunjung, dari hasil pemeriksaan urin yang dilakukan oleh Personil Dinas Kesehatan Bantaeng, dua orang wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu positif menggunakan narkoba, sementara dua orang pria lainnya positif narkoba, dan satu orang positif mengkonsumsi obat Daftar-G, ditempat ini tim juga mengamankan 32 botol miras berbagai Merk.

Selain di Kecamatan bantaeng tim juga melakukan penggeledahan rumah Karaoke di Kecamatan Bissappu di kelurahan Bonto Sunggu, selain melakukan penggeledahan tim juga melakukan pemeriksaan urin terhadap 3 orang yang ditemukan, dari hasil pemeriksaan satu orang perempuan positif telah mengkonsumsi Narkoba. Selain mengamankan pengguna Narkoba tim juga mengamankan 153 botol miras berbagai jenis.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan, kegiatan Cipkon ini adalah kerja sama Polres Bantaeng, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng dalam mencegah peredaran gelap Narkoba serta Miras.

Kapolres menambahkan, kedepan pihak Polres Bantaeng akan melakukan razia ditempat tempat serupa. Selain penindakan Polres Bantaeng juga telah memberikan edukasi dan sosialisasi ke sekolah sekolah mengenai dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.

“Diharapkan dari Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dapat mencegah peredaran dan penggunaan Narkoba di kabupaten Bantaeng,” tandas Kapolres. (Jf)

Leave A Reply

Your email address will not be published.