Polres Majene Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi IPLT

Temuan lainnya kata Budi Adi, yakni adanya kekurangan volume pekerjaan dan terdapat pengadaan fiktif dan membayarkan kelebihan pekerjaan yang tidak terdapat kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp635.533.880.

“Untuk barang bukti yang diamankan saat ini, sebanyak 90 dokumen dan surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene,” ujar Budi Adi, dilansir dari antara.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Keempat tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Keempat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, ada yang ditangkap di wilayah Kota Makassar Sulawesi Selatan, Majene dan Mamuju,” kata Budi Adi. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.