
Polres Pamekasan Ungkap Kasus Persetubuhan Perekaman Video Asusila, Terduga Pelaku Diamankan
Lebih lanjut, Kasihumas Polres Pamekasan menjelaskan bahwa terduga pelaku secara sadar merekam aksi tersebut menggunakan telepon seluler miliknya. Kepada penyidik, FP mengaku video tersebut awalnya hanya untuk tontonan pribadi. Namun, video asusila tersebut pada akhirnya bocor dan tersebar luas di masyarakat.
”Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya yang berinisial W. Terkait hal ini, Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman intensif dan tengah memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku meski berstatus di bawah umur. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.
”Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak,” tambah IPDA Yoni.
Polres Pamekasan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan pemulihan psikologis bagi korban. (Sib)
