Polres Pasuruan Kota Behasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Dengan Bondet Dalam Waktu 24 jam

Nasional

“Pelaku ditangkap di tempat pelariannya, didaerah Probolinggo sekitar 7 jam setelah kejadian, sebenarnya pelaku adalah jaringan 365 dimana saat penangkapan didapati kunci letter T dan membawa bondet, dan tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor 2 kali di Sidoarjo dan Pandaan pada bulan Maret 2021 kemarin,” jelas AKBP Arman.

“Adapun 1 DPO, yakni ADT yang merupakan jaringan 365 di wilayah Kab. Pasuruan, tersangka juga pernah dihukum di Rutan Bangil selama 3 tahun dengan perkara pencurian sepeda motor,” tambah Kapolres Pasuruan Kota.

Pihak Polres Pasuruan Kota masih memburu satu pelaku lainnya, dan diyakini dalam waktu dekat pelaku yang masih buron itu akan segera tertangkap.

“Satu lagi akan segera kami tangkap,” kata Kapolres.

Dalam press release tersebut, Kapolres Pasuruan Kota dan Kasat Reskrim serta Kasubbag Humas menunjukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus kekerasan dan penganiayaan.

Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke-2e, 3e KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP  dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara dan  Pasal 170 ayat (1) ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara dan atau penjara seumur hidup.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.