Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Spesialis Jambret

Hukum

Pasuruan, Harnasnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan Kota melaksanakan Konferensi Pers hasil ungkap kasus Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan Polsek Jajaran Polres Pasuruan Kota, pada hari senin (18/01/2021).

Acara konferensi pers dipimpin AKBP Arman S.I.K M.Si selaki Kapolres Pasuruan Kota didampingi Kasubag Humas AKP Endi, Kasat Reskrim, Kapolsek Rejoso, Kasat Tahti, dan Anggota TRS Polres Pasuruan Kota.

Acara dilakukan di Joglo Parama Satwika yang berada di Mako Polres Pasuruan Kota, lebih tepatnya di Jalan Gajah Mada, Kota Pasuruan sekira pada pukul 12.30 WIB.

Diketahui bahwasannya Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencuruan dengan kekerasan (Jambret) yang telah melakukan banyak tindak kejahatan diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota, bersama seorang penadah hasil tindak kejahatan.

Adapun tersangka yang di amankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota, yakni MT (29thn) warga Desa Branang, Kecamatan Lekok yang kesehariannya berkerja sebagai pemeras susu sapi, dan SH (24thn) selaku Penadah hasil Tindak Kejahatan warga Dusun Kampung Baru, Desa Grati Tunon, Kec. Grati, Kab. Pasuruan.

Adapun 2 orang teman ataupun rekan dari MS yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni DN dan BR.

Modus Operandi dari MS bersama rekannya memepet korbannya yang lengah diatas kendaraan roda dua, dan langsung merampas barang dari korban secara paksa, tersangka MS lebih banyak mengincar wanita (perempuan) sebagai korban tindak kejahatannyan.

Tersangka MS diketahui telah melakukan aksinya sebanyak di 17 TKP berbeda, diantaranya Terminal Baru Kota Pasuruan, Desa Tambakrejo Kec. Kraton, Patal Grati, Blandongan, Sidogiri Kraton, Sambirejo Rejoso, Timbangan Rejoso sebanyak 4 kali, depan PLN Grati, depan gudang H. Ubaidillah, depan SDN Klongoan Rejoso, depan Cucian Kedungbako Rejoso, depan Pondok Metal Rejoso, dan Kemantren Rejoso.

Tersangka MS ditangkap pada Kamis (14/01/2021) di sebuah rumah yang berada di Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kec. Grati oleh Tim Resmob Suropati (TRS) Polres Pasuruan Kota, saat penangkapan tersangka mencoba melawan dan kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh TRS, dengan menghadiahi MS timah panas di kaki.

Dalam kesempatan ini AKBP Arman menghimbau agar masyarakat lebih waspada dalam berkendara, dan selalu menaati aturan yang ada, bila ada hal yang mencurugakan segera melaporkan di Pos penjagaan yang ada.

“Disini terlihat bahwa masyarakat harus lebih waspada dalam mengendari kendaraannya, khususnya kaum Hawa (wanita) sebab para pelaku kejahatan lebih banyak mengincar Kaum hawa sebagai korban,” ujar Kapolres Pasuruan Kota.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 4 unit Handphone merk OPPO, 1 buah buku rekening a.n Hafas Muhammad, dan 1 unit sepeda motor merk Vega, nopol N 4895 H yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan Jambret.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.