Polres Pasuruan Ringkus Bandar Togel Online

Judi online

Dari hasil penggerebekan tersangka terdapat barang bukti berupa 1 buah HP Nokia warna hitam berisi sms tombokan nomer taruhan togel, Uang tunai Rp 65.000,- (Enam puluh lima ribu rupiah) hasil dari penjualan togel.

“Sistem saya menerima sms dari orang yang akan menombok togel pak, dan saya masukkan sendiri kejudi Online Togel,” ujar tersangka Jumain saat kami wawancarai.

Tersangka juga mengaku sudah menjadi bandar togel udah berjalan 1 bulan. “saya mendapatkan omset dari judi togel selama satu hari Rp 500.000,-sampai Rp 700.000,- saat ada bukaan togel,” jelas tersangka.

“Atas kejadian tersangka JUMAIN yang menjadi bandar togel terjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar IPTU Bambang Sutrisno KBO Sat Reskrim Polres Pasuruan. (Red/Wahid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.