Polres Ungkap 2 Kasus Pencurian Barang Elektronik

Adapun ke empat tersangka itu diantaranya YJP (26), SY (36), GA (25) tersangka pencurian di kantor BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan MT (38) dengan kasus pencurian di rumah yang ada di Desa Lemper.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pelaku dalam aksinya itu masuk dan mengambil barang-barang elektronik tersebut dilakukan dengan cara merusak pintu.

“Untuk pencurian di kantor BPJS Ketenagakerjaan, pelaku menjual barang hasil curiannya kepada penadah secara online di facebook, sementara yang melakukan pencurian di sebuah rumah tertangkap karena pelaku ketinggalan topinya, sehingga aparat Kepolisian dapat mengenalinya,” katanya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hasib)

Leave A Reply

Your email address will not be published.