
Polri Bahas Pelibatan Densus Usai KKB Jadi Organisasi Teroris
Minggu (11/4) KKB membakar sebuah helikopter yang sedang dalam perbaikan di Bandar Udara Aminggaru, Ilaga.
Kemudian Rabu (14/4), KKB menembak mati tukang ojek di Kampung Eromaga. Sehari berikutnya Kamis (15/4) menembak seorang pelajar.
KKB terus melakukan teror, hingga Minggu (25/4) Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua Brigjen I Gusti Putu Danny Nugraha gugur dalam kontak tembak di Beoga.
Pengejaran terhadap KKB masih terus dilakukan, walaupun Selasa (27/4) seorang anggota Brimob Bhrada Komang gugur, serta dua lainnya mengalami luka tembak.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, organisasi atau KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.
Mahfud menyampaikan sikap pemerintah itu saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.
Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.(qq)