Polri Ungkap Perkara ITE Libatkan Warga Binaan di Sejumlah Lapas

“Berikutnya di Lapas Siborongborong Kelas IIB, Sumatera Utara, kasusnya hampir sama tindak pidana penipuan melalui salah satu media sosial dengan nama Zulfahmi, pelanggarannya hampir sama. Saat ini prosesnya masih tahap penyidikan,” kata Ramadhan.

Kasus keempat, modus hampir sama dilakukan narapidana di Lapas Siborongborong, Sibolga, tersangka empat orang, inisial MF, MA, KR, dan AP. Kasus di Lapas Kelas II Tapanuli Tengah dilakukan tiga orang atas nama narapidana HS, BM, dan RJ dengan kasus menggunakan media sosial menyebarkan berita bohong.

“Ketiga tersangka ini menyebarkan berita bohong untuk mencari keuntungan, artinya ada unsur penipuan. Kemudian menipu orang agar korban mentransfer sejumlah dana,” ungkap Ramadhan.

Kasus berikutnya di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, dilakukan narapidana berinisial DS, pemilik akun Instagram @andiiqbal, dengan tindak pidana pornografi melalui media elektronik dan atau mengancam, dan atau TPPU.

Modus digunakan tersangka melakukan panggilan video dengan akun seolah-olah perempuan berparas cantik, kemudian korbannya adalah laki-laki. Korban diperas oleh tersangka, dan diancam jika tidak mengirimkan uang maka akan disebar tangkapan layar panggilan videonya.

“Berikutnya terjadi pula dengan tersangka narapidana Lapas Kelas II Pamekasan, kasusnya tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak,” kata Ramadhan.

Kasus berkutnya di Lapas Kelas IIA Curup, Bengkulu, dengan pelaku tiga orang narapidana inisial HF, AA, dan YR. Kasusnya sudah P19 dengan modus yang sama menggunakan media elektronik dengan melakukan penipuan, pemerasan, dan pengancaman terhadap korbannya.

Kasus yang sama oleh narapidana inisial DA di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat. Polisi menerima 12 laporan polisi dengan tersangka yang sama.

“Kasusnya sama, hampir sama adalah kasus yang terkait dengan UU ITE,” kata Ramadhan.

Para narapidana tersebut sama-sama dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) dan (2) jo Pasal 35 dan atau UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 55 ke 1 jo Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 82 jo Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

“Banyak kasus dan masih terus didalami kasus-kasus lain, yang mana pelaku atau tersangkanya merupakan warga binaan yang saat ini berada atau sedang menjalani hukuman,” kata Ramadhan.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.