PPB Minta Hearing dengan Bupati Sumbawa, Terkait Pemecatan Juniardi Akhir Putra

Daerah

SUMBAWA,Harnasnews – Nampaknya persoalan pemberhentian Direktur Perumdam Batulanteh yang dibacakan oleh Dewas pada tanggal 28 april 2022 lalu tentang pemberhentian direktur oleh Bupati Sumbawa hingga saat ini belum juga tuntas, bahkan akan menambah persoalan baru. Oleh karenanya Koordinator Aliansi Penyelamatan Perumdam Batu Lanteh, Jufri alias Aron meminta Bupati Sumbawa untuk melakukan audiensi.

Menurutnya, Pemberhentian Direktur Perumdam Batu Lanteh, Juniardi Akhir Putra ST., M.Kom, hingga saat ini masih memunculkan persoalan. Hal ini dirasakan oleh para konsumen yang menamakan diri Aliansi Penyelamatan Perumdam Batulanteh (APPB).

“Aliansi tersebut merasa terganggu atas kekisruhan yang terjadi karena mengakibatkan pelayanan Perumdam menjadi tidak maksimal,”ungkapnya.(11/5) kemarin

Lanjutnya, Untuk itu Aliansi Penyelamatan Perumdam Batu Lanteh meminta audiensi dengan Bupati Sumbawa selaku Kuasa Pemilik Modal Perumdam, Inspektorat Daerah, dan Dewan Pengawas Perumdam Batu Lanteh agar dapat memberikan penjelasan secara komprehensif.

“Audiensi ini sangat penting untuk mengungkap fakta agar public mengetahui apakah keputusan Bupati memberhentikan Juniardi sebagai Dirut Perumdam Batu Lanteh telah memenuhi rasa keadilan maupun aturan yang ada,”tegasnya.

Sebab, tambah Aron sapaan akrabnya pemecatan itu dinilai tidak prosedural. Karenanya Aron meminta Bupati untuk memberhentikan Dewan Pengawas karena telah melanggar pasal 32 ayat 2 huruf b dan pasal 35 ayat 1 huruf b dan c Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Batulanteh menjadi PDAM Batu Lanteh,”timpalnya.

Selain itu aron juga meminta bupati memecat oknum-oknum pegawai Perumdam Batulanteh yang terlibat merugikan perusahaan dan diindikasikan melakukan provokasi terhadap karyawan lain secara terstruktur, sistematis dan massif) sehingga tindakan tersebut sangat bertentangan dengan Perbup No. 131 Tahun 2021 tentang Manajemen Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh pasal 52 Larangan.

Sambungnya, Aliansi Penyelamatan Perumdam Batu Lanteh meminta hasil audit (LHP) Inspektorat Sumbawa agar dapat diberikan kepada Juniardi Akhir Putra—mantan Dirut sebagai terperiksa. Demikian juga salinan rekomendasi Dewan Pengawas yang diajukan kepada Bupati Sumbawa untuk memberhentikan Juniardi Ahir Putra.

“Meminta Bupati Sumbawa mencabut keputusannya (No. 381 Tahun 2022) tentang pemberhentian Juniardi dan mengaktifkannya kembali sebagai Direktur Perumdam Batu Lanteh. Aliansi menilai Juniardi sudah menjalanan tugas dan kewajiban yang lebih baik untu memajukan Perumdam Batulanteh,”harapnya. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.