Proyek Pembangunan Kolam Renang Tahap Satu Desa Beluluk Masih Berlangsung

Belum diketahui apakah pelaksanaan pekerjaan pembangunan kolam renang ini, pihak pemkab Bangka Tengah telah menerapkan sanksi denda 1/1000 dari nilai pagu dana perhari kepada pihak kontraktor sesuai perpres 70 tahun 2012.

Dari informasi yang didapat, proyek pembangunan kolam renang ini mendapat pengawalan dari TP4D kejari Bangka Tengah. Namun hingga berita ini diturunkan Kajari Bateng, Dodhi ketika dikonfirmasi via pesan elektronik WA mesenger, Kamis (18/1/2018) belum memberikan tanggapannya terkait penyelesaian pembangunan kolam renang tersebut.

Demikian halnya, Bupati Bangka Tengah, Ibnu Saleh dikonfirmasi juga belum memberikan tanggapannya terkait kegiatan pembangunan kolam renang bertaraf Internasional yang kabarnya di tahun 2018 ini akan dicairkan Rp.40 milyar untuk pembangunan tahap dua.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.