PT Luis Audensi dengan DPRD Lumajang

Masih kata Agus, bagi warga masyarakat tidak berbadan hukum, tidak memiliki usaha, dipastikan tidak bisa. Jadi masyarakat dalam hal ini  pengusaha yang memiliki badan hukum dan usaha yang jelas.

“Untuk itu kami tadi sempat ditanya oleh pimpinan komisi, apakah PT Luis itu akan tetap mau memenjarakan pak bupati?  Naudzubillamindalik tidak ada, apakah melaporkan bu Salim Kancil, malah salah, tidak ada sama sekali karena yang terjadi setelah viral di medsos itu yang dirugikan adalah komisaris kami saudara Suharsono Sujono. Namanya diblacklis oleh bank karena dianggap menyerobot tanahnya Salim Kancil, itu saja,” tambah Agus.

“Jadi yang dilaporkan pihak kami (PT Luis) ke Polda itu siapa gerangan yang memviralkan. Jadi yang memviralkan itu yang kami laporkan. Itupun andaikata nanti sudah ketahuan siapa yang memviralkan. Sudah tahu maksud dan tujuannya”, pungkas Agus.

Dikatakan Agus, bahwa terkait perizinannya sudah ia lakukan sesuai dengan prosedur. Walaupun itu ia lakukan dengan banyak kesulitan dan pertimbangan yang melelahkan.

Sementara itu, Anang Syaifudin ketua DPRD kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa PT Luis mengajukan audensi ke DPRD.

“PT Luis mengajukan audensi ke kita, dia melakukan tabayun terhadap kita soal tambak yang berada di Selok Anyar dan Selok Awar-Awar. Kita mendengarkan tabayun dan semua steckholder yang berhubungan dengan persoalan ini, hari ini kita mintai untuk klarifikasi. Setelah ini juga dinas perizinan steckholder lain kita panggil, nanti juga dari pihak AMPLI juga akan kita temui. Komisi yang berhubungan dengan ini pasti kita perintahkan untuk terjun ke lapangan”, ungkap Anang.

“Harapan kita jangan sampai nila setitik, rusak susu sebelanga. Kalau bisa diselesaikan dengan baik-baik, duduk bareng sambil ngopi, saya pikir yaaaa apa boleh buat lah. Enak-enakan ae, kita hari ini kan eranya soluktif, jadi semua steckholder saya pikir harus soluktif,”  pungkas Anang. (Heri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.