Puluhan Kilo Barang Bukti Shabu Yang Dikabarkan  Hilang, Ternyata Sudah Di Musnahkan Di Mapolrestabes Surabaya 

Nasional

SURABAYA,Harnasnews.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Jln Sikatan Surabaya memberikan keterangannya seperti dalam konferensi Pers terkait berita tentang BB narkotika yang hilang ,yang dilaksankan di depan halaman  Lobby  Comen Center Polrestabes Surabaya Rabu, (7/4/2021).

11 kilo gram barang bukti narkotika jenis sabu, yang diberitakan hilang itu ternyata sudah dimusnakan di Mapolrestabes Surabaya pada bulan Oktober tahun lalu.

Puluhan kilo sabu itu, diamankan dari 3 pelaku atas nama AH, RR, dan MNC, dan 2 diantaranya pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas dan mengakibatkan 1 anggota terluka pada bagian lengan akibat sabetan benda tajam,sedang kedua pelaku meninggal dunia saat mau dibawa kerumah sakit.

Kompol Heru Dwi Purnomo, Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, “Atas kejadian ini Media mengucapkan terimakasih atas masukannya karena mengawal kami agar lebih profesional,”Kata Heru Rabu (7/4/2021).

Meskipun Barang Bukti sudah dimusnakan tetapi ada bukti berita acaranya Lanjut Heru, awalnya anggota mengungkap jaringan narkoba dari Semarang, dan mengamankan 5 kg sabu, lalu dikembangkan di gudang di salah satu apartemen di Surabaya hingga didapat total 23 kg, dan juga ekstasi 20.000.

Tidak ada 1 gram pun narkotika yang tidak bisa di pertanggungjawabkan, Kemudian dari perkara tersebut dilakukan rangkaian penyelidikan secara prosedur dan profesional yang mana akhirnya barang bukti narkotika jenis sabu itu, setelah diuji di Polda Jatim akhirnya dinyatakan mengandung Metamfetamin.

“Semuanya dimusnahkan tanggal 26 oktober 2021 di Mapolrestabes Surabaya,” tambah Kompol Heru.

Terkait pemusnahan itu, petugas bisa tunjukkan mulai dari LP nya sampai dengan berita acara pemotretan maupun berita acara pemusnahan juga pertanggungjawabkan terkait 11 kilo gram tersebut semua ada berita acara pemusnahan.(Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.