
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Di tengah cuaca yang terik, ratusan massa warga kelurahan Jatikarya kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pada Kamis (12/03/26).
Untuk kesekian kalinya, warga Jatikarya yang merupakan ahli waris dari lahan seluas 42.669 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci) menuntut segera diberikannya uang konsinyasi yang telah di serahkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) ke PN Kota Bekasi sebesar Rp 218-228 miliar.
Kuasa Hukum ahli waris Jatikarya, H. Dani Bahdani menjelaskan seharusnya pada kasus sengketa lahan Jatikarya tidak ada upaya hukum lainnya.
“Karena masyarakat sudah menempuh jalur hukum sampai putusan PK kedua yang pada intinya keputusan pk2 itu menyatakan bahwa putusan yang berlaku adalah putusan 218 tahun 2008 jadi sudah tidak ada alasan lagi,” kata H. Dani Bahdani kepada media, Kamis (12/03/26).
H. Dani kembali menjelaskan bahwa menurut ketentuan dari perma nomor 2 tahun 20204, bahwa untuk pencairan uang kursinyasi tidak memerlukan lagi surat pengantar dari BPN. Jadi dengan demikian wajib bagi ketua Pengadilan Negeri Bekasi untuk menyerahkan uang konsinyasi kepada ahli waris itu sebesar 218 miliar.
Namun, hingga saat ini sejak kasus itu bergulir lebih dari 20 tahun lalu. Protes sering dilakukan warga dengan melakukan blokir jalan tol Jatikarya, namun, uang tersebut tidak kunjung diberikan.
Para perwakilan lagi waris bergantian melakukan orasi di depan gedung PN Kota Bekasi menggunakan mobil komando disertai membawa spanduk tuntutan. Perwakilan akhirnya di perkenankan masuk ke pengadilan untuk melakukan mediasi.
“Hari ini justru kami agak kecewa karena ketua pengadilannya lagi ada acara di Bandung tapi kami sudah tegaskan bilamana beliau beriktikad baik memberi kabar kapan beliau bersedia menerima perwakilan masyarakat,” katanya.
Dugaan Kriminalisasi Kepada Kuasa Hukum
H. Dani Bahdani sebagai kuasa hukum ahli waris juga menjadi salah satu korban karena sempat diperiksa Bareskrim Polri dan diajukan ke Pengadilan Negeri dengan tuduhan surah tanah palsu.
“Kalau terkait kemarin itu ada masalah kriminalisasi ini kan kita bicara oknum susah ya, saya hanya sebagai penegak hukum saya ikuti alur yang ternyata di Pengadilan Negeri Bekasi ini kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana baik turut serta maupun menggunakan surat palsu,” kata H. Dani.
Karena, Kata Dani, memang fakta persidangan tidak ada satu orang saksi yang menerangkan bahwa dirinya menggunakan surat palsu seperti yang dituduhkan.
“Saya bisa dituduh menggunakan surat palsu sementara penyidik tidak pernah menyita surat aslinya dari saya maupun dari klien saya itu,” tukasnya.
Akar Masalah (Tahun 2000-an): Ahli waris warga Jatikarya memenangkan sengketa lahan melawan TNI/Kemenhan berdasarkan putusan PN Bekasi (2000), diperkuat Putusan MA (2008) dan Peninjauan Kembali (PK) pada 2019.
Meskipun sengketa masih berlangsung, Tol Cimanggis-Cibitung (termasuk seksi Jatikarya) beroperasi sejak Oktober 2020.
Puncak Aksi (2022-2023): Warga berulang kali memblokade Gerbang Tol Jatikarya, seperti pada Oktober 2022, Februari 2023, Maret 2023, dan April 2023 akibat uang ganti rugi (konsinyasi) yang dititipkan di PN Bekasi belum dicairkan.
Konflik aset, di sisi lain, TNI mengklaim lahan tersebut aset negara dan melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh pihak yang mengklaim tanah tersebut.(Mam)
