Rampas Mobil, Andalan Finance Sidoarjo Dilaporkan ke Polda Jatim

Diberitakan sebelumnya, kreditur PT. Andalan Cabang Sidoarjo , Moh.addan melaporkan debt collector yang mengambil paksa mobil Toyota Avanza miliknya di Sampang Madura beberapa waktu lalu. Mendengar mobilnya diambil paksa oleh debt collector addan yang didampingi kuasa hukum langsung mendatangi Polda Jatim . Kedatagan adddan ini diterima oleh petugas jaga Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Jatim. Dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: STTLP/617/V/2018/UM/JATIM , tertanggal 22 MEI 2018 itu, Addan berharap agar debt collector yang melakukan perampasan kendaraan miliknya saat dipinjam saudaranya , segera ditangkap dan diproses secara hukum.

Diketahui, mobil Toyota Avanza milik debitur Moh.addan ditarik paksa oleh beberapa orang debt collector di sampang Madura sekira jam 11.00 WIB. Hal ini diketahui oleh Addan saat dia akan membayar keterlambatan selama dua bulan. Namun, saat akan dilunasi dan mengambil mobil tapi pihak Andalan finance menolak menyerahkan mobil .

Bahkan, menyurati dirinya untuk segera melunasi tunggakan sebesar seratus tujuh belas juta rupiah

Sementara itu pihak Andalan , Cabang Sidoarjo , saat dikonfirmasi, mengakui jika dalam penarikan kendaraan itu menggunakan jasa debt collector.Dan, pihak dari debitur harus segera melunasi tunggakan bila ingin mobilnya diambil. (zam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.