Rapat paripurna DPRD Sampang sampaikan enam rekomendasi terkait hasil Audit BPK RI perwakilan jawa timur

SAMPANG, Harnasnews – Panitia Kerja (Panja) DPRD Sampang menyampaikan enam rekomendasi terkait hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Timur. Penyampaian berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (26/6/2023).

Selain penyampaian rekomendasi Panja LHP BPK RI Tahun Anggaran 2022, rapat juga membahas tentang Nota Penjelasan Bupati

Hadir dalam Rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Sampang Fadol, Wakil Ketua I Amin Arief Tirtana, Wakil Ketua II Rudi Kurniawan, Wakil Ketua III Fauzan Adima. Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Forkopimda, pimpinan Komisi, anggota DPRD, Camat, dan Kepala OPD.

Laporan penyampaian enam rekomendasi LHP BPK dibacakan oleh Ketua Panja DPRD Sampang Ubaidillah. Ia mengatakan, dari hasil pembahasan secara umum bahwa Panja mengapresiasi kepada Bupati Sampang beserta seluruh jajarannya karena telah meraih Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) selama lima kali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

“Saya apresiasi kepada pemerintah daerah yang meraih WTP, meski masih ada beberapa rekomendasi BPK itu hanya dalam rangka usaha peningkatan akuntabilitas dalam manejaman penyelenggaraan pemerintahan,” Dalam sambutannya.

Enam poin rekomendasi tersebut salah satunya tentang penataan aset, peningkatan PAD, pengembalian kelebihan bayar pemerintah daerah dari pengerjaan infrastruktur jalan proyek JLS di Dinas PUPR dengan total Rp 1,3 miliar.

Untuk itu, Panja merekomendasikan kepada Bupati Sampang melalui dinas teknis untuk menghitung dan menganalisa kembali potensial rate yang bisa didapatkan, menata kembali target-target dan pencapaian pendapatan daerah dengan tujuan meminimalisir kebocoran penerimaan pendapatan sehingga hasil retribusi dan pajak semakin meningkat.

Perlu sinergitas antar OPD dalam upaya peningkatan PAD dari berbagai sumber dan meninggalkan ego sektoral OPD. Lanjudnya.

Khusus permasalahan pendapatan Retribusi IMB/PBG Perumahan diperintahkan kepada OPD teknis untuk mendata kembali developer yang masih menjalankan kegiatan usahanya, namun belum menyelesaikan kewajiban retribusi perijinan untuk kemudian mengirimkan surat teguran kepada Developer tersebut dan ditindaklanjuti dengan pemantauan follow up dari Developer, untuk kemudian dilaporkan perkembangannya ke Koordinator Tim TLHP BPK.

“Terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, tidak hanya melalui teknologi melainkan harus melakukan pembaruan regulasi yang disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya.

Terakhir, Panja menilai adanya potensi pendapatan dari retribusi PKL atas keberadaan Alun-Alun Trunojoyo, retribusi persampahan, dan retribusi parkir.

Maka itu hendaknya pemerintah daerah mengelola, menertibkan, dan menentukan penarikan retribusi pada kegiatan ekonomi disekitar Alun-Alun Trunojoyo melalui sinergitas antar OPD.

“Dari beberapa rekomendasi BPK itu diperlukan tindaklanjut sesuai perintah perundang-undangan yang berlaku, kami juga meminta OPD harus benar-benar meningkatkan kinerja secara proporsional dan transparan dalam mengelola keuangan daerah,” ungkapnya.

Sementata Dalam sambutannya. Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan tentang nota penjelasan terhadap 2 Raperda dan 4 Raperda Inisiatif. Yakni, 2 Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2022, dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tahun 2022-2023.

Sedangkan, 4 Raperda Inisiatif antara lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Investasi Pemerintah Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Raperda inisiatif ini bertujuan untuk kemajuan Kabupaten Sampang, mengingat Raperda itu berhubungan langsung dengan kepentingan pihak Investor sehingga memberikan kemudahan perijinan dan keamanan bisa banyak menarik investasi dan tentu saja akan berdampak terhadap peningkatan PAD serta dapat menekan angka pengangguran di Kabupaten Sampang, dan Terkait rekomendasi secara umum akan segera ditindaklanjuti dan kami mengucapkan terima kasih saran dan masukan tim Panja DPRD kabupaten sampang,”tutupnya. (Anam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.