Ratusan Massa Geruduk Polres Metro Bekasi Kota

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Ratusan massa dari 7 elemen masyarakat, menggeruduk Mapolres Metro Bekasi Kota yang berlokasi di Jl. Pangeran Jayakarta, kecamatan Medan Satria Kota Bekasi pada Kamis (17/07/25).

Ratusan massa aksi ini dalam rangka menuntut ketua LSM Somasi, yaitu Budy Arianto atau dikenal dengan Budy Somasi untuk dibebaskan, karena telah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota sejak beberapa pekan.

Koordinator aksi, Alif selaku anak kandung Budy Arianto menyatakan kekecewaannya terhadap Polres Metro Bekasi Kota yang menetapkan ayahnya sebagai tersangka kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Padahal, menurutnya, pelaku sebenarnya justru tidak ditahan.

“Landasan hari ini teman-teman elemen mahasiswa Kepemudaan masyarakat kota Bekasi, LSM, beserta ormas di Kota Bekasi menuntut bahwa bang Budy harus dibebaskan karena secara kontraksi hukum ini sudah tidak jelas, sudah cacat. bang Budy tidak pernah melakukan kriminal apalagi yang dituduhkan oleh pihak penyidik, ini dipaksakan,” ujar Alif kepada media.

Kembali dikatakan Alif, ayahnya dituduh melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penyekapan. Menurutnya, tuduhan tersebut terlalu jauh dengan fakta yang ada.

“Ayah saya mengamankan, pelaku yang datang ke rumah, dibawa sama teman-teman karang taruna, mengamankan dan langsung prosesnya sesuai prosedur pelaku predator seksual anak, dan keponakan kami korban,” ungkap Alif.

Belakangan, pasal 170 KUHP tidak terbukti, dan dikenakan pasal 333 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain.

Terkait dengan dugaan oknum penyidik yang meminta sejumlah uang saat mediasi antara pihak terlapor dan pelapor, dirinya mengungkap bahwa hal itu terjadi pada Rabu 9 Juli lalu.

“Saat itu di mediasi katanya kami dari pihak keluarga dan dari pihak mereka akan berdamai tapi, pas mereka berdiskusi itu ujung-ujungnya ada uang yang diminta ke kami itu senilai 70 juta dan saat itu kami berkeberatan,” katanya.

Negosiasi kemudian terjadi diangka 50 Juta. Namun, ketika diserahkan, ditolak oleh oknum penyidik yang meminta kembali tambahan 20 Juta rupiah.

“Akhirnya kita persiapan lagi 20 dan ternyata tidak ada mediasi damai ternyata di situ dan kami lagi-lagi ditipu,” ungkap dia.

Setelah dilakukan pertemuan dengan Polres Metro Bekasi Kota, akhirnya uang tersebut dikembalikan kepada keluarga Budy Arianto.

Sekedar diketahui bahwa Budy Arianto ditahan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota sejak 4 Juli 2025. Artinya, ia telah ditahan selama hampir 2 pekan lamanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dilakukan pendalam pihak kepolisian.

“Masih didalami dengan pihak Reskrim ya,” singkatnya saat dihubungi awak media melalui pesan singkat.

Para massa aksi ini kemudian mendapat kabar bahwa Budy Somasi akan mendapatkan penangguhan penahanan. Namun, massa aksi meyakinkan bahwa akan menggelar aksi kembali jika tuntutannya tidak dikabulkan. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.