Realisasi APBN Perlindungan Sosial di Sumbar Mencapai Rp1,14 Triliun

Upaya ini menunjukkan salah satu peran transfer dana ke daerah dan dana desa dalam mendukung penanganan COVID-19 di tingkat desa, ujarnya.

Program BLT Desa merupakan instrumen perlindungan sosial yang efektif dalam menjaga daya beli masyarakat terdampak pandemi COVID-19, sehingga Pemerintah Desa wajib melaksanakan BLT Desa.

“Dengan kebijakan relaksasi penyaluran Dana Desa dan BLT Desa, Pemda agar mempercepat pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa dan mendorong Pemerintah Desa mempercepat pembayaran BLT Desa kepada masyarakat,” katanya, dikutip dari antara.

Ia berharap program perlindungan sosial yang telah bergulir sejak 2020 mampu menjaga konsumsi dasar masyarakat miskin dan rentan sehingga mampu menahan laju peningkatan angka kemiskinan.

Pada 2021, stimulus fiskal tersebut terus dilanjutkan untuk mendukung pemulihan ekonomi, menjaga optimisme dan harapan bagi pemulihan kesehatan dan ekonomi masyarakat, termasuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemerintah terus mengoptimalkan instrumen APBN melalui berbagai belanja pemerintah untuk menjaga konsumsi dasar masyarakat miskin dan rentan sehingga diharapkan dapat mengerem laju peningkatan kemiskinan serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi ke zona positif.

“Pemerintah terus berusaha hadir melalui penyediaan Perlindungan Sosial untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi,” katanya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.