
Rencana Pembangunan PSEL, Pemkot Bekasi Masih Tunggu Perpres Baru
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Rencana Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). PSEL adalah sistem atau teknologi yang memanfaatkan sampah sebagai bahan baku untuk menghasilkan energi listrik. Ini merupakan solusi untuk mengatasi masalah sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Pemkot Bekasi telah mengikuti sosialisasi yang dilakukan Menko Pangan, Menteri Lingkungan Hidup serta Mendagri terkait dengan program tersebut, yang dihadiri oleh kurang lebih 30 kepala daerah secara langsung di kantor Kemenko Pangan.
“Itu jelas ya bagaimana sukses tanggung jawab pemerintah daerah pada tahapan kalau kemudian sudah keluar Perpres yang baru hari ini kita jalankan sampai nanti Kemudian perpres yang baru kemudian diterapkan oleh bapak presiden,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada awak media.
Regulasi Perpres 35 Tahun 2018 tentang percepatan Pelaksanaan Pembangunan Sampah dengan Energi Listrik, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan dirubah. 12 kota kabupaten yang masuk dalam Perpres 35 2018 menjadi kurang lebih 35 kabupaten kota.
“Namun demikian pemerintah daerah memiliki beberapa tugas terkait dengan kecepatan-kecepatan pelaksanaan kegiatan tersebut yang diantaranya adalah penyiapan lahan, kedua masalah biaya terkait dengan tampaknya, ketiga terkait dengan biaya pengelolaan angkut kumpul, angkut buang,” katanya menambahkan.
Dikatakan Tri, Pemerintah Kota Bekasi sudah siap untuk melaksanakan PSEL tersebut tinggal bagaimana pemerintah pusat untuk mendorong kecepatan-kecepatan dengan tentunya penerbitan Perpres yang baru.
“Saat sekarang juga kita tetap berkolaborasi di mana di dalam pelaksanaan PSEL, kita sudah membentuk yang namanya ketua simpul maupun ketua pokja. Kemarin kita membuat terkait dengan regulasinya permen 7 tahun 2023 tentang konsep KPPU yang akan dilaksanakan oleh pemerintah kota Bekasi,” katanya.
Namun, Kata Tri Adhianto, sejauh ini tinggal kembali sinkronisasi dan harmonisasi dengan regulasi yang baru yang akan diterbitkan oleh Presiden.
Pada Selasa mendatang, Pemkot Bekasi juga pada akan melakukan Sounding Market terkait dengan PSEL, akan melihat sejauh mana peminat-peminat yang ada di untuk melakukan investasi terkait dengan PSEL tersebut.
Sedangkan untuk lahan yang akan digunakan PSEL, Pemkot Bekasi masih dalam penyiapan oleh pihak terkait.
“Penentuan untuk lokasi penetapan lokasi terkait dengan pembangunan PSEL tersebut kalau melihat konsepnya nanti tinggal kita sesuaikan lagi dengan regulasi yang baru perpresnya. nanti ini kita berjalan semuanya masih berproses berjalan kita menunggu kepastian,” pungkasnya.
Persyaratannya adalah ketika bicara volume sampahnya satu kabupaten kota itu sudah sampai dengan 1000 ton, kalau yang mendekati mendekati itu bisa bergabung, namun bisa menjadi regional seperti diantara Kota Bogor, Kabupaten Bogor, kemudian juga Kota Depok
“Ada yang kurang-kurang sedikit itu bisa digabungkan nah itu kembali lagi nanti kita lihat kebijakan dari pemerintah pusat seperti apa yang jelas persyaratan yang 33 kabupaten kota itu yang memiliki sampahnya di atas 1000 ton,” pungkasnya. (Mam)