Rendahnya Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Kemunduran Demokrasi

“Sebagai lembaga yang lahir dari semangat demokrasi, Badan Pengawas Pemilu juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi amanat undang-undang, serta mendengar dan mengakomodasi aspirasi publik,” katanya, dikutip dari antara.

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap hasil seleksi, Hurriyah mengatakan Puskapol UI melihat tidak ada komitmen dan keseriusan Badan Pengawas Pemilu untuk menerapkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.

Dari total 75 orang anggota Badan Pengawas Pemilu yang terpilih di 25 provinsi, Puskapol UI menemukan hanya terdapat 11 perempuan (14,67 persen) yang menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu. Dari jumlah tersebut, hanya terdapat satu Badan Pengawas Pemilu provinsi yang memiliki dua anggota perempuan terpilih, yakni Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu tingkat provinsi yang hanya memiliki satu anggota perempuan terpilih yakni di Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Sementara itu, 15 Badan Pengawas Pemilu provinsi tidak memiliki keterwakilan perempuan sama sekali, yakni Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.(q)

Leave A Reply

Your email address will not be published.