
“Ini seperti yang dikatakan oBen Anderson bahwa rakyat Indonesia walaupun antar masing-masing pulau dan wilayah mungkin tidak pernah bertemu namun rasa kebersatuan dan persaudaraannya tetap terjaga dan solid karena Pancasila yang mempersatukan,” kata dia, dilansir dari antara.
Dalam acara yang dihadiri peserta dari unsur Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Imigrasi, Pemasyarakatan serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, pemerintahan Provinsi NTT dan ASN dari 21 Kabupaten/Kota Seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur ini, dia mengatakan, jangan menjadikan kebijakan dan produk hukum yang dikeluarkan sebagai motif untuk merendahkan kemanusiaan dan diskriminatif.
“Hal ini penting karena hukum yang dibuat tidak boleh melukai keadilan sesuai dengan nilai agama, kemanusiaan, persatuan , permusyawaratan dan keadilan yang tercakup dalam Pancasila,” kata dia.
ASN juga, kata dia, harus dapat berperan aktif mencegah penyebaran kebencian, ideologi-ideologi utopis dan hoaks yang makin merajalela. Tak hanya itu, ASN dengan lima jarinya diharapkan menjadi komunitas pemutus kata bukan pengiya kata yang senantiasa menjaga dan menyaring konten-konten yang akan disebar, agar jangan berkontribusi pada kehancuran negara yang sama sama kita cintai ini.
“Bukti nyata yang dapat dilakukan oleh ASN khususnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah mendukung dengan diundangkannya KUHP yang baru sehingga dengan pasal di dalamnya negara dapat proaktif dalam upaya mencegah terjadinya ujaran kebencian hingga kebersatuan bangsa dan negara dapat terjaga,” kata dia.(qq)