RUU PDP Instrumen Hukum yang Perlu Hadir di Indonesia

“RUU PDP diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dan kuat untuk perlindungan data pribadi di Indonesia,” lanjutnya.

Untuk itu, lanjut Mariam F Barata, perlu adanya kesiapan implementasi dari pengembangan ekosistim dimana pengembangan ekosistem harus hadir baik bisnis maupun akademisi yang memahami terkait perlindungan data pribadi.

“Maka perlu adanya edukasi dan literasi tentang bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bagaimana melindungi data pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Konsultan Komunikasi, Wicaksono menilai tidak ada yang 100 persen aman di ranah digital. Kelemahan sistem aplikasi sesuai standar ditambah kelalaian pengguna menjadi salah satu penyebab kebocoran data.

Ia beranggapan regulasi seperti RUU PDP yang sesuai standar internasional serta literasi digital dalam hal peningkatan keterampilan dan keamanan digital masyarakat bisa menjadi solusi dari kasus penyalahgunaan data pribadi. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.