RUU Perkoperasian Wujud Kolaborasi Pemerintah, Gerakan Koperasi dan DPR

Jakarta,Harnasnews.com  — Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Perkoperasian akan dibawa ke Rapat Paripurna di masa akhir kerja parlemen pada bulan September mendatang. Namun pro kontra terhadap RUU tersebut terus mengalir, karena sejumlah pasal di dalamnya dinilai kurang sejalan dengan kebutuhan gerakan koperasi.

Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang mengatur tentang Perkoperasian sudah sangat lama, sementara situasi dan kondisi dunia usaha termasuk koperasi sudah banyak mengalami perubahan, maka Revisi UU Perkoperasian itu sangat dibutuhkan bagi Koperasi- Koperasi di Indonesia.

Hal itu dikemukakan Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto dalam acara diskusi publik di Gedung YLBHI, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Narasumber lain yang hadir dalam diskusi tersebut antara lain akademisi UI Nining Soesilo, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Irwadi Lubis, dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis Indonesia (Akses) Suroto.

“Kita sebagai pemerintah tidak tinggal diam, kalau UU ini terlalu lama sudah bangak perubahan maka perlu penyesuaian bagaimana koperasi menjadi bagian penting dari tata ekonomi, bisa mewujudkan koperasi bagian dari demokrasi Indonesia yang mengutamakan usaha bersama dan asas kekeluargaan,” kata Luhur.

Pemerintah sejak 2016 menjanjikan UU Perkoperasian baru segera terbit, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, yang kemudian memaksakan masyarakat perkoperasian kembali menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

“Di sisi lain ada tuntutan perubahan kondisi masyarakat yang berkembang saat ini, baik di tingkat nasional dan global berubah, sehingga perubahan-perubahan ini kita sikapi yang dituangkan dalam kebijakan agar koperasi di Indonesia bisa berkembang dengan baik sesuai norma-norma-nya,” ungkap Luhur.

Sejak saat itu pemerintah melalui surat perintah presiden menugaskan tiga kementerian yaitu Kemenkop dan UKM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mewakili presiden dalam penyusunan RUU Perkoperasian yang baru berkolaborasi dengan Komisi VI DPR. Pemerintah juga melibatkan akademisi, praktisi, gerakan koperasi, maupun masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut.

“Kita harapkan bagaimana nanti RUU ini bisa diterapkan dengan baik, tentunya masukan-masukan inilah kalau dimungkinkan ini sebagai masukan, kita akan koordinasi dengan panja, karena dari pemrintah tidak bisa sendiri melainkan harus koordinasi dengan panja agar RUU ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Luhur.

Luhur menegaskan penyusunan RUU Perkoperasian sudah sesuai tata cara penyusunan dengan naskah peraturan perundang-undangan sebagaimana Undang Undang Nomor 12 tahun 2011. “Kita sudah maraton bersama tim perumus, tim sinkronisasi, panja, kita sama-sama kolaborasi dari sisi pemerintahan dan wakil rakyat semua sudah kita coba akomodir,” tegasnya.(Red/Ed)

Leave A Reply

Your email address will not be published.