Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan Ribuan Exstasy Dari Tiga Pengedar
Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.(Hum/Vidi)