Sat Resnarkoba Polrestro Bekasi Kota Sita 10 Kilogram Lebih Shabu Dari Jaringan Pengedar Antar Pulau

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan narkoba antar pulau. Hal ini diungkap oleh Kasat Reserse Narkoba AKBP Parlin Lumbantoruan didampingi Kasi Humas AKBP Erna Ruswing Andari di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (17/04/24).

Dikatakan Kasat Res Narkoba bahwa penangkapan tersangka berinisial MH (40) dilakukan pada Jumat 12 April 2024 sekitar pukul 18:30 wib oleh Unit 1 Subnit 2 Sat Resnarkoba dipimpin AKP M. Situmorang di Jalan Caman Raya, kelurahan Jatibening.

Setelah kembali melakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu dari seorang tersangka.

“Esoknya tanggal 13 April 2024 desa Limus Nunggal, Bogor, kemudian didapat barang bukti 19 bungkus kecil dan besar yang semuanya berjumlah 10.654 Broto,” ungkap AKBP Parlin kepada media.

Di lokasi itu, polisi juga mendapatkan nama tersangka lain yang hingga kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Metro Bekasi Kota.

“Kemudian atas penyelidikan tersebut, dilanjutkan nanti, masih dilakukan penyelidikan di lapangan untuk KA daerah Riau,” imbuhnya.

Kasat kembali menambahkan bahwa tersangka MH merupakan pengedar dan masih dalam penyelidikan untuk kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu.

“Untuk sementara masih dalam penyelidikan, namun diduga barang haram itu berasal dari China,” ungkapnya.

Diketahui tersangka MH merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2002, namun jumlahnya tidak sebesar yang diungkap saat ini.

Polisi menyita total barang bukti berupa Shabu seberat 10,65 kilogram.

Dalam kasus itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) yang berisi, Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

Serta Pasal 114 ayat (2) yaitu Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bukan bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.