Satreskrim Polsek Semampir Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Budak Narkoba Berhasil Diringkus

Surabaya, Harnasnews.com – Kali ini Unit Reskrim Polsek Semampir Unjuk Gigi menggerebek sebuah rumah di Jalan Kunti Surabaya, pada hari Rabu (30/10/2019), sekitar pukul 14.00 Wib. Dari lokasi tersebut petugas berhasil meringkus Tiga pemuda yang kedapatan menggelar pesta Narkoba golongan I jenis Sabu.

Ketiga budak narkoba yang berhasil diringkus Satreskrom Polsek Semampir diketahui bernama, Dedi Arifianto (36), tinggal di Jalan Mojo Gg 3/19 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya. Moch Hadi Yulianto (21), tinggal di Jalan Mojo 68 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya. dan Moch Syaiful Arif (21), tinggal di Jalan Mojo 46 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya.

Melalui telpon seluler Via WhatsApp Hal ini diungkap Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus S,A.Md pada Media Harian Nasional News. Kamis (31/10/2019).

Ia menjelaskan, Keberasilan ini berkat peran aktif masyarakat yang peduli dengan perkembangan anak bangsa dan ingin kampung tersebut bebas dari penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.

Masih Kata Kompol Aryanto, berawal dari Unit Reskrim Polsek Semampir mendapat informasi dari Masyarakat pada pukul 13.30 Wib, bahwa di lompongan Jalan kunti Surabaya terdapat pesta Narkoba jenis sabu sabu yang dilakukan oleh beberapa pemuda.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Tritiko, S.H., bersama anggotanya melakukan penyelidikan dilokasi itu, sekitar pukul 14.00 Wib petugas melihat beberapa pemuda masuk rumah tersebut,” sambung Kapolsek Semampir yang dikenal supel terhadap awak media.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Semampir memimpin anggotanya masuk ke dalam Rumah tersebut dan berhasil mengamankan (tiga) pemuda yang sedang duduk menghisap sabu dan ditemukan beberapa barang bukti Narkoba disatu ruangan.

Dihadapan petugas, mereka mengaku bahwa barang Sabu dan peralatannya disediakan oleh pemilik rumah atas nama MAS (belum tertangkap), selain itu mereka juga menerangkan jika sabu tersebut dibeli dengan membayar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Selain mengamankan tiga tersangka, dari lokasi tersebut petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, (Satu) Bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik cleo kecil. (Satu) buat pipit kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkoba jenis sabu yang sudah dibakar dengan berat bruto 2,40 Gram. (Satu) buah klip plastik kecil berisikan sabu sabu berat bruto 0,11 gram. (Satu) buah kompur terbuat dari botol kaca bekas Al kohol. (Satu) buah korek Gas warna hijau. (Satu) buah korek api gas. (Satu) buah Gunting kecil warna hijau. (Satu) buah skrop yang ujungnya runcing terbuat sedotan warna putih. Selanjutnya petugas membawa mereka beserta barang buktinya ke Mapolsek Semampir Surabaya, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Ditambahkannya, Dari hasil tes urine mereka dinyatakan Positif dan langsung ditahan di Mapolsek Semampir sampai proses pelimpahan lebih lanjut. Disamping itu mereka dijerat dengan pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang ancamannya 7 tahun penjara. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.