Sekda Dewa Indra Paparkan Keterlibatan Desa Adat Hadapi Pandemi Covid – 19 di Bali

Upaya penanganan yang melibatkan desa adat sebelumnya juga telah diperkuat kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangannya melalui penerbitan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang awalnya bertujuan memperkuat keberadaan desa adat dalam menjaga nilai – nilai adat dan budaya yang sangat ditaati dan ditakuti masyarakat Bali.

“Tidak hanya dari sisi regulasi, masing – masing desa adat juga diberikan dukungan finansial dengan anggaran dari kas daerah yang besarannya cukup memadai total sekitar 350 juta per desa adat semenjak awal terjadinya pandemi hingga saat ini,”ujarnya yang kala itu turut didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali Made Rentin serta Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali IGAK Kartika Jaya Seputra.

Sementara itu, Korsahli Kasad Irjen TNI Ali Amda Nugrah dalam sambutan pembukanya menyatakan harapannya melalui FGD terbangun komunikasi yang efektif dan efisien sebagai pelengkap data kajian strategis sebagai bahan analisis kajian strategis, guna menjadi masukan untuk diformulasikan sebagai saran strategis kepada atasan dalam menghadapi ancaman – ancaman Negara khususnya CBRNE THREATS.

Dalam FGD tersebut juga mengundang Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Eko Budi Kurniawan sebagai narasumber.(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.