Sekda Kota Kendari Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

“RAB kegiatan yang di-mark up lebih dari 100 persen tersebut kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari, antara lain perusahaan ritel Alfamart/Alfamidi. Selain itu, tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut,” kata Dody, dikutip dari antara.

Sekda Kota Kendari bersama tersangka SM digiring ke Rutan Kendari usai ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra.

Kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Sultra menggunakan rompi merah dan langsung digiring naik ke mobil tahanan Kejati untuk dibawa ke Rutan Kendari sekitar pukul 17.45 Wita.

“Surat perintah penahanan untuk tersangka RT berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-02/P.3/Fd.1/03/2023. Kemudian untuk tersangka SM, penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor:Print-01/P.3/Fd.1/03/2023,” jelasnya.

Dody menambahkan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya dan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya.

“Jadi, sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan agar tidak menghambat proses investasi pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi,” katanya menegaskan.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.