Selain Lawan Arus, Mobil Dishub Kota Bekasi Juga Salahi Penggunaan Strobo

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, akhirnya buka suara terkait anggotanya yang terkena sanksi tilang oleh anggota Kepolisian di Kabupaten Bogor.

Kepada awak media, Dadang menegaskan bahwa anggota Dishub yang ditilang tersebut merupakan anggota di Dishub Kota Bekasi.

“Memang benar yang ditilang tersebut merupakan anggota Dishub Kota Bekasi,” tegas Dadang.

Ia juga menuturkan, bahwa anggotanya tersebut juga sudah mengakui kesalahannya. Bahkan dijelaskannya pula, jika melihat protapnya, memang sudah melanggar.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, disitu diatur tentang pengawalan yang boleh dilakukan, dimana fungsi Dishub bukan berada di depan, jadi kalau ada permintaan pengawalan dari Pimpinan Daerah, maka pihak Dishub akan berkoordinasi dengan POLRI.

“Jika ada Pimpinan Daerah yang minta pengawalan, maka kita akan berkoordinasi dengan pihak POLRI. Kalau di Kota Bekasi, maka Dishub akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Jadi, aturannya yang didepan itu polisi dan Dishub itu dibelakang bukan didepan dan kejadian itu ya dia salah,” terangnya.

Namun, selain melawan arus, kendaraan Dinas Perhubungan tersebut juga menggunakan Strobo berwana biru. Hal itu tentunya menyalahi aturan dalam Pasal 59 UU No 22/2009 tentang LLAJ telah diatur peruntukan warna lampu isyarat atau strobo. Pada setiap warna sudah memiliki ketentuan masing-masing sesuai undang-undang.

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan hanya untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian. Kemudian lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, Palang Merah, Rescue, dan Mobil Jenazah.

Lantas, lampu warna kuning tanpa sirene untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, angkutan kendaraan khusus, serta kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas.

Sementara itu, Pasal 134 dan Pasal 135 menegaskan penggunaan sirene dan strobo boleh, namun pada kendaraan prioritas atau kendaraan yang mendapat hak utama. Pengguna kendaraan yang memperoleh keutamaan seperti itu antara lain kendaraan pemadam kebakaran dalam tugas.

Terkait pengawalan yang dilakukan anggota Dishub Kota Bekasi tersebut, diakui Dadang, setelah ditanya kepada anggotanya bahwa yang dikawal itu adalah masyarakat biasa.

“Tapi itu kan sudah jelas buat saya, yang dilakukan anggota saya sudah salah karena berdasarkan protapnya dibelakang bukan didepan,” imbuhnya.

Terkait adanya transaksi atau bayaran yang diberikan kepada anggota Dishub Kota Bekasi saat melakukan pengawalan tersebut, Dadang menegaskan tidak ada transaksi.

“Sudah saya tanyakan kepada anggota saya tidak ada transaksi atau imbalan uang terhadap pengawalan tersebut, jika pun terbukti ada transaksi, saya usulkan anggota tersebut untuk diberhentikan dan saat ini status yang bersangkutan adalah sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK),” aku Dadang.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Kadishub Kota Bekasi, yang bersangkutan tersebut minta dikawal sejak exit tol Bekasi Barat. Dan kebetulan Dishub Kota Bekasi menugaskan 600 lebih anggotanya untuk melakukan pengamanan natal dan tahun baru (Nataru) di Kota Bekasi. (Mme)

Leave A Reply

Your email address will not be published.