Seorang Wanita Jadi Pelaku Penggelapan, 4 Mobil Korban Diamankan Polisi

Kendaraan roda 4 yang diamankan polisi dari pelaku

“Dalam pertemuan itu, pelaku kembali minta perpanjangan waktu sewa selama 15 hari dengan jatuh tempo 30 Juni 2021 dan hal tersebut disepakati oleh korban dengan membuat surat perjanjian sewa kendaraan sesuai dengan jatuh tempo,” imbuhnya.

Hingga pada jatuh tempo tanggal 30 Juni, pelaku tidak juga mengembalikan mobil korban dan membayar sewa. Bahkan, pelaku sulit dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada tanggal 11 Agustus 2021.

Pelaku berhasil diamankan Reskrim Polsek Bekasi Kota berikut dengan barang bukti 4 unit mobil. Diduga, 3 unit mobil lainnya merupakan dari korban yang berbeda.

“Dari keterangan pelaku, ia telah mengakui perbuatannya menyewa mobil milik korban dan pelaku juga mengakui selain mobil korban ada lagi mobil orang lain.

Tersangka WA (31) terancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.