Sertifikasi Alih Fungsi Galak Jango Dipertanyakan

SUMBAWA,Harnasnews.com – Sebuah gedung pusat pertokoan Galak Jango yang berada dikawasan Jalan Multatuli Kelurahan Seketeng Sumbawa Besar yang dibangun sekitar tahun 1984 (sekitar 36 lalu itu) dengan sejumlah sarana prasarana dan fasilitas penunjang berlantai tiga semula dilengkapi gedung bioskop layar lebar dan puluhan toko dilantai I dan II, pada zamannya mampu mengdongkrak aktivitas kegiatan ekonomi masyarakat pedagang didaerah ini, namun seiring dengan perkembangan zaman dan era pasar ekonomi global dan milenial dewasa ini, justru kondisi gedung Galak Jango saat ini sungguh memprihatinkan, karena atap bangunannya sudah lama mengalami kerusakan berat akibat dimakan usia tanpa ada pemeliharaan dan bahkan sejumlah sarana prasarana yang ada telah berubah dan beralih fungsi dari yang seharusnya.

Salah seorang praktisi konstruksi NTB Muhammad Taufik ST MT dalam tanggapannya kepada awak media terkait dengan keberadaan gedung pertokoan Galak Jango Sumbawa Besar itu, menyatakan rasa keprihatinannya yang mendalam atas kondisi gedung yang dibangun dengan menyerap anggaran biaya yang tidak sedikit tentunya, yang dibangun sejak puluhan tahun silam itu, karenanya jika kita melihat kondisi fisik dari gedung tersebut saat ini dinilai tidak layak fungsi, walaupun demikian dalam hal ini Pemda Sumbawa harus proatif untuk melakukan sertifikasi layak fungsi dengan turun melakukan action lapangan mendatangi dan mengecek langsung kondisi fisik gedungnya.

Sebagaimana kita lihat dan saksikan bersama secara nyata nampak kondisi gedung pertokoan Galak Jango itu kondisi fisiknya sudah dalam keadaan mengalami kerusakan berat kata MT Hidayat akrab praktisi kontruksi ini disapa, dan apabila telah diadakan sertifikasi ternyata tidak layak fungsi maka gedung itu harus direkomendasikan untuk dirobohkan atau dibogkar dengan biaya dari pemilik, dan bahkan kami melihat gedung Galak Jango itu dinilai saat ini sudah tidak sesuai dengan rencana awal, karena sudah banyak sarana prasarana dan sejumlah fasiitas didalamnya berubah fungsi, baik itu menyangkut soal areal fasilitas parkir, areal terbuka lorong dilantai I dan II berubah total akan fungsinya.

Padahal gedung pertokoan Galak Jango berlantai tiga itu dibangun dulunya telah didesain sedemikian rupa terang MT Hidayat, untuk mengantisipasi pertama terjadinya kegagalan bangunan bagaimana orang itu dari kapling perkapling toko yang ada itu bisa menyelamatkan diri, kedua dari kebakaran bagaimana upaya evakuasi dan melakukan penyelamatan gedung, maka dari itu terhadap gedung-gedung yang membahayakan bagi masyarakat pengguna dan lingkungan, harus dilakukan pembongkaran apabila tidak dapat dilakukan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.

“Apalagi tidak lagi memenuhi persyaratan layak fungsi sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 71 tentang sertifikasi layak fungsi, dimana Pemda Sumbawa harus dan wajib melaksanakan serifikasi layak fungsi untuk layak fungsi bangunan, dan untuk rumah tinggal dan rumah deret itu layak fungsinya berlaku selama 20 tahun, tetapi untuk bangunan gedung kepentingan lainnya seperti gedung pertokoan Galak Jango itu layak fungsinya hanya 5 (lima) tahun, sebab sebelum dioperasionalkan baik itu bangunan gedung baru maupun bangunan lama yang direhab itu harus dikeluarkan sertifikasi layak fungsinya,” papar MT Hidayat.

MT Hidayat juga menyatakan, apabila gedung Galak Jango ini sudah beralih fungsi maka dalam ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 61 bahwa setiap bangunan publik untuk kepentingan umum, minimal harus memenuhi syarat harus ada fasilitas parkir, tempat menyusui bagi ibu dan bayi termasuk fasilitasi toliet dan lainnya yang memadai sesuai dengan zona integritas, sehingga apabila gedung tersebut sudah tidak memenuhi syarat kita mengacu kepada ketentuan pasal 91 tentang tata cara pembongkaran gedung, jadi gedung itu bisa dibongkar kalau membahayakan keselamatan masyarakat dan menyalahi tata ruang kota, karena itu disinilah peran serta masyarakat untuk dapat memberikan saran dan masukan positif yang konstruktif, ujarnya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.