Sidang Lanjutan KUA LABANGKA : “Analisis Ahli, Masih Bisa Dipergunakan”

Hukum

MATARAM,Harnasnews.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa kembali digelar pada hari Senin, 4 April 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Sidang yang digelar Senin kemaren merupakan persidangan yang ke-10 (sepuluh), yaitu masih dalam tahapan pemeriksaan saksi.

Ada 3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa selaku Penuntut Umum, diantaranya 1 (satu) saksi fakta dan 2 (dua) saksi ahli.

Selanjutnya, 2 (dua) saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu ahli konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum (P.U) Kabupaten Sumbawa dan ahli laboratorium dari Universitas Samawa (Unsa).

Persidangan yang dipimpin oleh 3 (tiga) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Adapun Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan diantaranya, Sri Sulastri, SH., MH selaku Hakim Ketua, Fathur Rauzi, SH., MH dan Abadi, SH selaku Hakim Anggota.

Menariknya, dalam proses persidangan, masing-masing pihak memiliki gaya khas tersendiri.

Antara Jaksa Penuntut Umum dengan Kuasa Hukum Terdakwa MF, memiliki tipikal atau gaya tersendiri dalam hal mengajukan berbagai pertanyaan yang ditujukan kepada masing-masing saksi ahli.

Menurut keterangan ahli kontruksi Memet Laksana Wijaya dalam persidangan mengatakan, “bahwa ahli sudah turun melihat konstruksi bangunan.

Dari hasil turun lapangan pada bulan juni 2019, ada beberapa temuan-temuan yang didapatkan, diantaranya kualitas pekerjaan ada item pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang ada di dokumen spesifikasi kontrak. Dari hasil cek konstruki yang dilakukan mutu beton hanya K-128,8, sedangkan di dalam RAB-nya mutunya K-225″, hal ini berpengaruh terhadap masa/jangka waktu pemanfaatan bangunan.

Terhadap kondisi ini, struktur bangunan bisa ditambah kolom struktur untuk memenuhi kekurangan mutu beton tersebut agar bangunan bisa dimanfaatkan maksimal.

Selanjutnya terhadap apa yang telah dijelaskan oleh ahli konstruksi dalam persidangan, kuasa hukum Terdakwa MF, Febriyan Anindita, SH mengatakan, “jika memperhatikan apa yang telah disampaikan oleh ahli sesuai dengan keahliannya dalam kaitannya dengan proyek bangunan KUA Labangka ini, bicara masalah mutu beton hanya K-128,8, ini artinya tidak sesuai dengan apa yang ada di RAB.

Dengan demikian, kami dapat menyimpulkan bahwa dalam pengerjaan pembangunan KUA Labangka ini yang menyangkut dengan kualitas pekerjaan secara fisik bukanlah merupakan tanggung jawab dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku terdakwa.

” Yang notabene bukan pejabat dengan background teknis yang memahami hal hal teknik melainkan tanggungjawab konsultan pengawas yang mengawasi setiap tahapan pekerjaan teknis dilapangan.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.