
“Saya pribadi saja walaupun selaku Dewan Kehormatan Peradi NTB tetap harus Tunduk dan patuh kepada Institusi kami sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Advokat dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga yang kami pedomani, ” tegas Surahman.
Surahman, advokat putra asli Sumbawa ini yang baru satu hari selesai menandatangani kontrak kerja Luar Negeri untuk menjadi Lawyer / Konsultan Hukum Negara Qatar di wilayah Timur Indonesia ini menyayangkan kepada mantan kliennya yang telah ingkar janji serta terindikasi melawan hukum.
“Perjuangan yang telah kami lalui bersama selama setahun lebih tanpa ada pekerjaan akhir alias Success Fee atas kinerja untuk memenangkan Kliennya dalam menghadapi kasus hukum yang lumayan menguras tenaga dan fikiran,” tegasnya.
Terkait masalah jumlah tuntutan yang dilayangkan kepada saudara Rambo urai Surahman atas ketidak menghargai jasa profesi dirinya selama 1 tahun ini yakni sebesar 2 miliar rupiah.
“Hal seperti ini harus kita beri efek jera supaya tidak lagi terjadi pembodohan di Lembaga Hukum lainnya, ibarat kata ketika dia butuh dia datang, ketika dia berhasil dia lupa daratan ini dalam peribahasa kacang lupa kulit,”geramnya.
Surahman menambahkan setelah dia dilantik jangankan ada rasa terima kasih sudah menjadi orang sukses melalui Lembaga Hukum yang ia miliki, ini saja setelah dia dilantik dan sudah menjabat sebagai anggota DPRD Sumbawa selam 4 bulan tidak ada komunikasi apapun bahkan saat dianya masalah pembayaran, alasannya sudah lunas dengan nilai uang Rp15 juta yang dicicil selama 6 bulan.
“Untuk itu kami sekarang akan menuntut dia sesuai dengan tabel dan jumlah pembayaran jasa hukum pada kantor kami, karena kasus ini dimulai pada bulan September 2021 hingga Desember 2022 ini, hingga tuntutan kami mencapai 2 miliar lebih, ” pungkasnya. (HR)